
Oleh: Andriyana
Ketua KAMMI Wilayah Jawa Barat
Berbicara masalah demokrasi dan islam adalah membicarakan sesuatu yang cukup krusial bagi keberlangsungan kehidupan bernegara di Indonesia,perdebatan panjang masalah demokrasi, Islam secara historis telah dilakukan oleh founding father kita.
Yang paling menarik adalah perdebatan antara Soekarno dan Muhammad Natsir yang begitu luar biasa pada sidang konstituante. Ada yang setuju terhadap demokrasi dan ada pula yang anti demokrasi, tapi tidak mengapa itu adalah pilihan politik yang menjadi dasar dan dihargai dalam demokrasi sendiri. Walaupun tanpa disadari orang yang mengutuk demokrasi pun hari ini sedang menikmati buah dari demokrasi di Indonesia. Ada hal yang penting yang harus dibicarakan pada kesempatan hari ini mengenai reposisi wacana universal antara Demokrasi dan Islam ,Islam dan Nasionalisme dalam konteks ke-indonesia-an.
Dalam iklim demokrasi, setiap individu dalam masyarakat sama dengan individu yang lain.Semua berkesempatan yang sama dalam berpikir, bertindak, dan memilih jalan hidup. Kebebasan hanya dibatasi oleh kebebasan yang sama. Negara cukup menjadi fasilitator rakyat untuk hidup secara damai. Dan Negara bertugas melindungi entitas hidup setiap individu untuk hidup menurut cara mereka. Dasar yang digunakan Negara dalam bekerja adalah kesepakatan bersama antar warga Negara. Output dari sinilah yang kemudian kita sebut dengan konstitusi, undang – undang, atau hukum. Demikian secara luas makna demokrasi yang sebenarnya. Mari kita luruskan. Jangan persempit makna ini hanya terfokus pada semangat dari, oleh, dan untuk rakyat semata. Bukan hanya itu. Maka, di negara ini semua orang menikmati demokrasi. Semuanya. Kapitalis menikmatinya karena inilah payung politik yang memberinya ruang ke sudut pasar potensial. Demikian pula kaum buruh yang dikarenakan demokrasi dapatlah mereka perlindungan dan hak – hak kebebasan bekerja. Setiap entitas, suku, agama, ras, dan apapun itu namanya turut menikmati demokrasi ini. Gerakan Islam pun sama. Ia menemukan kebebasan untuk berinteraksi dan menyampaikan serta mentransformasikan nilai – nilai Islam tersebut kepada masyarakat dengan bebas tanpa represifitas yang berarti dari pemerintah maupun lembaga manapun. Selama tetap dalam koridor hukum. Bahkan, termasuk kelompok minoritas dalam segala bentuk pun turut suka cita menikmati demokrasi karena hak hidup mereka terlindungi disini.
Namun demikian, ada sebuah catatan penting mengenai demokrasi di negeri ini. Ketika kebaikan bisa mentransformasi di iklim nyamannya demokrasi, kemungkaran juga tak kalah agresif disini. Karena yang berlaku bukanlah hukum benar – salah, melainkan hukum legalitas. Sesuatu harus legal, meski salah. Maka terkadang menjadi benarlah ia. Begitulah aturan main demokrasi. Dan inilah tantangan bagi kita semua. Seberapa progressif kita memperjuangkan kebenaran – kebenaran tersebut dalam sebuah kesepakatan legalitas.
Moh. Natsir namanya. Seorang muslim negarawan yang pernah dipunya oleh Indonesia. Siapa yang tak mengenalnya dan buah pikirannya? Dan siapa pula yang meragukan keislamannya? Nama Natsir mencuat ketika pemikiran tentang politik Islamnya menjadi polemik dan mendinamika ketika berhadapan dengan paham nasional kebangsaan Soekarno di 1930 hingga 1940an yang diinisiasi sebagai polemik tentang pemikiran Islam yang nyaris belum ada tandingan bobotnya dalam sejarah kontemporer bangsa Indonesia. Pada sebuah masa dalam periodenya, Natsir berpandangan bahwa Islam melalui semangat pluralitas dan kedinamisannya tidak bertentangan dengan Pancasila. Sepanjang inti dan hakikat dari semua sila yang terkandung didalamnya dipenuhi secara memadai dan dilaksanakan secara benar dan tepat. Bagi Natsir, umat Islam boleh mencontoh sistem – sistem pemerintahan yang ada di negara lain seperti Inggris, Jepang, Findlandia, bahkan Rusia sekalipun selama sistem – sistem itu dapat mencapai tujuan yang dikehendaki oleh Islam. Karena menurutnya, dasar – dasar politik Islam sebenarnya menghendaki sebuah sistem yang demokrasi liberal. Yang membedakannya adalah garis panduan untuk dijadikan dasar dalam menetapkan kebijakan politik, hukum, dan berbagai keputusan politik lain.
Maka, kecenderungan kita terhadap demokrasi adalah bagaimana kemudian mengadaptasikan asas – asas sosial politik di dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw. Dengan paham demokrasi yang dipraktekkan oleh Eropa maupun Amerika Serikat. Karena dalam alam demokrasi, menurut Natsir, kita yakini bahwa prinsip – prinsip Islam tentang syura lebih dekat kepada rumusan – rumusan demokrasi modern, dengan meletakkan prinsip – prinsip, batas – batas, dan etik keagamaan sebagai panduan dalam mengambil keputusan. Dan dalam hal ini, perumusan kebijakan politik, ekonomi, hukum, dll. Haruslah mengacu kepada asas – asas yang telah diterapkan Allah Swt. Dan Sunah Rasulullah Saw. Atau setidaknya kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip doktrin Islam. Karena ajaran Islam amat dinamis untuk diterapkan pada setiap dimensi, waktu, dan zaman. Pada sudut ini, Natsir bahkan jauh melampaui pemikiran Maududi maupun Ibnu Khaldun yang berpandangan sistem pemerintahan Nabi Muhammad saw dan khalifah yang empat sebagai satu – satunya alternatif sistem pemerintahan Islam. Maududi – idealis diluar dari lingkaran politik – melakukan sebuah pendekatan yang tidak bertitik tolak secara realistis. Lebih kepada idealis. Maududi berusaha menghidupkan kembali secara tepat “Negara Islam” sebagaimana telah diterapkan oleh Nabi Muhammad saw. Dan khalifah yang empat. Ini bukan saja tidak dapat memberikan sebuah strategi untuk mencapai tujuan negara islam yang ideal, tetapi juga bukan merupakan sebuah usaha untuk memecahkan masalah – masalah konkret yang dihadapi Pakistan sebagai negara baru kala itu.
Luar biasa untuk Moh. Natsir, baginya bagaimana menerima realitas negara berjalan dengan praktek, namun tidak boleh sekali – kali menyimpang dari norma – norma dan etik Islam. Ini point pentingnya. Prinsip syura sangat relevan diwujudkan dalam dunia modern melalui parlemen dengan sistem multipartai. Demikian pula masa kekhalifahan yang bisa disesuaikan dengan tradisi pemerintahan parlementer, dimana kepala pemerintahan tunduk terhadap pengawasan parlemen. Demikian ketika kita membaca buah pikir sang pejuang Islam, Bapak pergerakan Islam di Indonesia beserta pandangan – pandangannya tersebut.
Lantas, bagaimana realitas demokrasi Indonesia kekinian? Yang sebaiknya kita lakukan adalah bukan dengan mengutuki, menghujat, atau bahkan menolaknya. Tidak. Tak terlalu bijak itu. Yang kemudian harus kita lakukan adalah bagaimana mengintegrasikan kebenaran Ilahiyah dengan legalitas tadi. Bagaimana membuat sesuatu yang salah dalam pandangan agama menjadi tidak legal dalam pandangan hukum positif. Maka kebenaran Ilahiyah akan tertransformasi dengan sendirinya dan memenangkan wacana publik bahwa Islam is the solution. Bukan saja sampai disitu, kita juga dituntut untuk memformulasikan wacana tersebut ke dalam draft hukum untuk dimenangkan dalam wacana legislasi, melalui lembaga legislatif tentu saja. And we do the right by the right way following the rule. Dan hal ini akan berlanjut ketika pemerintah melaksanakan, mengeksekusi, dan menerapkan hukum tersebut. Tentu saja dengan pengawalan kita baik di dalam maupun di luar sistem yang ada. Jadilah Islam is the solution. Bukankah itu toh yang kita harapkan? Islam yang bukan hanya secara prosedural, tetapi lebih penting secara substansial. Bahwa kebenaran Ilahiyah tertransformasi dalam kehidupan sehari – hari. Mengenai apakah itu melalui prosedur khilafah, republik, kerajaan, monarkhi sekalipun, Islam is always the solution. Beranjak dari sinilah semestinya sudut pandang kita.
Pada titik ini kita jadikan demokrasi sebagai transit. Seorang ulama mengibaratkan ia sebagai pesawat terbang yang sama – sama dibuat oleh orang kafir. Apakah hukum pesawat menjadi bid’ah lantaran yang buat orang kafir? Lantas, bagaimana nasib orang yang pergi pulang haji. Apakah dikatakan hajinya tidak mabrur gara – gara naik pesawat buatan orang kafir? Memang benar demokrasi kendaraan yang dibuat dari sistem non-Islam, namun kalau dinaiki dalam rangka kemenangan Islam, kenapa ia menjadi haram toh? Analogi lain, andaikata demokrasi adalah kotoran kerbau yang ditumbuhi padi. Secara fiqih, kotoran kerbau najis, namun bila tumbuh padi di situ, najis jugakah padinya? Kan tidak. Toh dari demokrasi kita mampu melahirkan bank syariah, undang – undang berbasis syari’ah, jilbab merebak, kebenaran bebas kita sampaikan, dll. Maka, jadilah ia jembatan. Bukan tujuan. Untuk menuju Makkah pun kita harus melalui negara kafir, lewat india, transit di Bombai, dst. Demikian demokrasi. Dalam bahasa lain kita rebut kekuasaan itu untuk kemenangan islam, karena kekuasaan itu bukan hadiah. Bisa saja kita merebutnya dengan senjata, revolusi, dll. Namun bisa juga kita rebut dengan cara yang fair pada jalur konstitusional dengan ikut pemilu, dll. Karena jika tidak direbut, ia akan direbut oleh yang lain.
Sama halnya dengan nasionalisme. Apakah Islam melarang nasionalisme? Hmm, I don’t think so. Dalam berbagai Kitab Tarikh disebutkan bahwa ketika Rasulullah saw. hendak meninggalkan Mekkah untuk hijrah ke Madinah, beliau saw. berkata seraya memandang tanah kelahirannya, “Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah negeri Allah yang paling dicintai Allah, dan sesungguhnya engkau adalah negeri yang paling aku cintai. Kalau saja pendudukmu tidak mengusirku darimu, maka aku tidak akan meninggalkanmu.” Jelas sudah. Mencintai tanah air bukanlah sesuatu yang dilarang dan tercela. Meski ia bukanlah sebuah keharusan. Di dalam Silsilah Al Ahadits Adh – Dha’ifah (1/55), Al – Albani berujar: “Sebetulnya, cinta tanah air sama halnya dengan cinta pada diri sendiri, cinta pada harta, dsb. Semua itu adalah insting manusia. Mencintai tanah air merupakan suatu hal yang biasa saja karena ia bukan termasuk bagian dari iman.Bukankah semua orang sama – sama mencintai tanah airnya? Tidak ada bedanya dalam masalah ini antara orang – orang mukmin dan kafir.” Ia adalah sebuah insting. Ingatkah kita, dengan semangat cinta tanah air itulah para pejuang kemerdekaan Indonesia mengantarkan negeri ini ke depan pintu gerbang kemerdekaannya. Tak akan kita nikmati kemerdekaan itu hari ini jika tidak terbetik sebuah rasa cinta tanah air pada jiwa mereka, The Founding Father of Indonesia. Hmm, kembali ya, kok kita yang “no compromise” ikut nimbrung menikmati hasil cinta tanah air tersebut ya? Sedikit lucu dan paradoks bukan?
Nasionalisme tidak selalu bertentangan dengan Islam. Bahkan, ia bisa berjalan seiring bersama dengan Islam. Selama ia tidak ditempatkan lebih tinggi dari Islam itu sendiri. Atau dalam bahasa yang lebih bertenaga lagi ketika Asy Syahid Hasan Al Banna mendefinisikan nasionalisme dalam beberapa uraian diantaranya apabila yang dimaksud dengan nasionalisme adalah kerinduan atau keberpihakan terhadap tanah airnya (nasionalisme kerinduan), atau keharusan berjuang membebaskan tanah air dari imperialisme (nasionalisme kehormatan dan kebebasan), atau memperkuat ikatan kekeluargaan antar masyarakatnya (nasionalisme kemasyarakatan), atau membebaskan negeri – negeri lain (nasionalisme pembebasan), maka hal – hal tersebut merupakan sesuatu yang fitrah dan dapat diterima bahkan ada yang dianggap sebagai kewajiban. Sebaliknya apabila nasionalisme itu adalah untuk memilah umat menjadi berseteru satu sama lain, kemudian umat dieksploitasi untuk memenuhi ambisi pribadi, maka itu adalah nasionalisme palsu yang tidak memberi manfaat sedikitpun. Dan kita bersepakat dengan mereka tentang nasionalisme dengan semua maknanya yang baik dan dapat mendatangkan manfaat bagi manusia dan tanah airnya. Lantas, bertolak belakangkah hal ini dengan nasionalisme kita, Indonesia, yang menghendaki kedamaian bagi bangsanya?
| Comments |
|
Hak Cipta © PSDO KAMMI Jawa Barat 2010 All Rights Reserved. Diperbolehkan menyalin konten situs ini dengan menyertakan sumbernya.
Isi tulisan merupakan Hak Cipta dari pemiliknya. PSDO KAMMI Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas isi tulisan tersebut.
Powered by Joomla. Template 'pjo_pickjoomla' by pickjoomla.com. Heavily modified by Mif Al Ghafiqi.