Catatan Ramlan Nugraha
Bandung, 16 November 2009

Salah
satu prioritas pembangunan nasional yaitu peningkatan aksesibilitas dan
peningkatan mutu pendidikan. Dalam mewujudkan upaya tersebut,
Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun
2009. Pemanfaatan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.
Dalam
Lampiran I Peraturan tersebut, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana
tersebut dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program
prioritas nasional dan merupakan urusan daerah.
Alokasi DAK
bidang pendidikan tahun 2009 sebesar Rp 9.334.882.000.000,- (Sembilan
triliun tiga ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh
dua juta rupiah). Dana tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan
Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar 9 (Sembilan) tahun yang bermutu.
Adapun arahan kebijakan penggunaannya diprioritaskan untuk menuntaskan
rehabilitasi ruang kelas SD/SDLB negeri dan swasta yang mengalami
kerusakan dan pembangunan perpustakaan beserta perangkat meubelairnya.
Urutan
prioritas dalam pelaksanaan kebijakannya yaitu
rehabilitasi/rekonstruksi ruang kelas rusak beserta pergantian
meubelairnya; rehabilitas/pengadaan sumber dan sanitasi air bersih
serta kamar mandi dan WC; rehabilitasi/pembangunan ruang perpustakaan
beserta pengadaan meubelairnya, tidak termasuk pembelian buku dan
pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta pengadaan
meubelairnya.
Alokasi DAK Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan
Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009
Tanggal 29 Januari 2009, ada 33 Provinsi dan 451 Kab/Kota yang menerima
DAK. Sebagai contoh di bawah ini beberapa nama Kab/Kota di Provinsi
Jawa Barat yang menerima DAK (Milyar) yaitu:
1. Kab. Bandung: Rp 6.051
2. Kab. Bekasi: Rp 12.088
3. Kab. Bogor: Rp 27.156
4. Kab. Ciamis: Rp 68.289
5. Kab. Cianjur: Rp 68.373
6. Kab. Cirebon: Rp 25.721
7. Kab. Garut: Rp 67.594
8. Kab. Indramayu: Rp 17.808
9. Kab. Sukabumi: Rp 62.642
10. Kab. Sumedang: Rp 29.566
11. Kab. Tasikmalaya: Rp 58.128
12. Kota Bandung: 26.871
13. Kota Bekasi: Rp 12.065
14. Kota Bogor: Rp 8.958
15. Kota Cirebon: Rp 12.595
16. Kota Sukabumi: Rp 10.747
17. Kota Tasikmalaya: Rp 10.273
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas
dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota sangat jelas
tercantum dalam peraturan menteri ini. Target pencapaian untuk tahun
2009 pun dengan jelas bisa kita akses. Semisal, Pemerintah Provinsi
wajib menyediakan dana pendamping dengan besaran sesuai kesepakatan
bersama pembiayaan pendidikan antara Menteri Pendidikan Nasional dengan
para Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III Peraturan Menteri ini sehingga penyelesaian ruang kelas rusak
benar-benar dapat dituntaskan pada tahun 2009.
Adapun tugas
dan tanggung jawab Pemerintah Kab/Kota salah satunya adalah melakukan
evaluasi pelaksanaan DAK selama 2 (dua) tahun berjalan (2007 dan 2008)
serta menyusun perencanaan alokasi biaya untuk menyelesaikan sisa ruang
kelas SD/SDLB yang belum dapat diselesaikan untuk diselesaikan pada
tahun 2009.
Dengan keterangan di atas, maka sudah barang tentu
pada akhir tahun 2009 seharusnya kita tidak lagi menemukan ruang kelas
SD/SDLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Barat ataupun lingkup
nasional yang rusak. Terkecuali, sekolah rusak akibat gempa bumi
kemarin.
Penutup
KAMMI sebagai bagian dari civil society
diharapkan menjadi external reviewer yang kritis mengawasi kinerja
pemerintah dalam hal ini. Advokasi yang dilakukan bersama masyarakat
merupakan bukti konkret dalam rangka mewujudkan good governance di
daerahnya masing-masing.
Dalam lingkup Provinsi misalnya, mulai
senin ini (16/11) sampai dengan lima hari ke depan, DPRD Provinsi Jawa
Barat memasuki masa reses. Masa ini tentu digunakan mereka untuk turun
de daerah pemilihannya masing-masing. Sehubungan dengan penetapan
Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) yang akan ditetapkan pada
Desember ini, maka setidaknya para anggota dewan akan menggunakan masa
resesnya untuk menjaring aspirasi terkait dengan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafom Anggaran Sementara (PPAS) Tahun
Anggaran 2010.
Sebagai penutup, KAMMI Jawa Barat pada awal
Desember ini akan mengadakan seminar dengan tema “Evaluasi Pencapaian
Bidang Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2009”. Tempat pelaksanaan
direncanakan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung. Petuah
rekomendasi gerakan mahasiswa sebagai raport evaluasi kinerja
Pemerintah Provinsi akan menjadi salah satu agenda kami untuk
disampaikan kepada stakeholders dan publik. Wallahu’alam[]
http://ramlan-nugraha.blogspot.com/
| Comments |
|
Hak Cipta © PSDO KAMMI Jawa Barat 2010 All Rights Reserved. Diperbolehkan menyalin konten situs ini dengan menyertakan sumbernya.
Isi tulisan merupakan Hak Cipta dari pemiliknya. PSDO KAMMI Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas isi tulisan tersebut.
Powered by Joomla. Template 'pjo_pickjoomla' by pickjoomla.com. Heavily modified by Mif Al Ghafiqi.