Oleh : Syamsudin Kadir, S.Hi.
(Kabid Kaderisasi KAMMI Wilayah Jabar)
Renungan Awal
Mencermati realitas politik mutakhir tampak bahwa di republik ini bernegara sering dipahami bahkan dipraktekkan sebagai ajang perebutan kekuasaan. Padahal bernegara bukan sekedar kekuasaan atau obsesi tentang keharusan menang dalam pemilihan jabatan politik, dominasi gagasan dalam kebijakan, meluasnya peran partai politik dalam system kepartaian, mendapatkan jabatan dalam hasil Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), totalitas dalam upaya penegakan hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), dan mati-matian dalam agenda pemberantas korupsi semata.
Sebagian kebijakan dan program aksi yang dikeluarkan oleh pengambil dan pengeksekusi kebijakan belum menjadi pemicu bagi penyelesaian berbagai masalah yang ada. Artinya, upaya peningkatan kesejahteraan rakyat akan terus menjadi impian semata. Tidak heran jika kemudian doktrin "negeriku adalah Indonesia" belum menjadi kenyataan sebagian besar rakyat yang menghuni republik ini. Senyum bahagiapun hanya menjadi impian keseharian hidup semata. Padahal harapannya, dengan senyum itu, rakyat bisa merenung dan berimajinasi untuk memilih peran, tentang kontribusi yang ditawarkan dan sekaligus memahami atau menjiwai makna bernegara. Tentang bagaimana ikut terlibat menuntaskan agenda membuat peta baru perubahan dan perbaikan negeri khatulistiwa ini. Tentang pemantapan sebagai warga negara atau publik yang aktif dan kontributif.
Karena publik yang sejati bukanlah kategori pasif, melainkan sebuah nama untuk komunitas yang aktif. Publik bukanlah kerumunan masa yang diam dan sekedar menjadi penonton. Publik adalah warga negara yang memiliki kesadaran akan dirinya, hak-haknya, kewajiban-kewajibannya dan kepentingan-kepentingannya. Publik adalah warga negara yang memiliki keberanian yang kuat untuk menegaskan eksistensi dirinya dan mendesak kekuasaan agar mengakomodasi kepentingannya. Publik adalah warga negara yang ikut terlibat secara berani dalam membangun bangsanya.
Bernegara adalah kesyahduan janji bersama mencari cara mendapatkan kehidupan yang layak. Bernegara adalah upaya untuk mencapai cita-cita bersama dan menegakkan nilai-nilai substansial; elit berkuasa, rakyat sejahtera. Bernegara adalah upaya tulus untuk mencapai cita-cita bersama dan menegakkan nilai-nilai keadilan. Bernegara adalah obsesi menyatukan kembali perasaan dan tekad inilah Indonesiaku: negeriku, bangsaku. Bernegara adalah obsesi tentang kepemimpinan diri untuk berkarya bagi yang dipimpin atau rakyat banyak, untuk mewujudkan mimpi-mimpi mereka tentang kemerdekaan, tentang pendidikan bermutu, tentang moral bangsa yang terjaga, tentang udara yang bersih, tentang air minum yang segar dan sehat, tentang sungai-sungai yang mengalir indah dan bersih tidak bau, menjadikan pantai-pantai indah, tentang kebudayaan bangsa berkembang menarik untuk dinikmati jutawan wisatawan, tentang menjaga pulau-pulau yang elok, menjaga hutan-hutan dan laut-laut, memberikan tempat kepada anak dan generasi muda untuk belajar dan membaca agar mengetahui rahasia alam semesta, tentang menghargai manusia-manusia cerdas, tentang memberikan yang terbaik dari yang memimpin kepada yang dipimpin.
Demokrasi Prosedural: Cukup Sudah!
Beberapa tahun belakangan ini kita merasa telah memiliki pemimpin ’pilihan rakyat’, elit penguasa ’pilihan kita’. Mereka yang dapat menjadi soko guru, yang digugu dan ditiru. Kenyataannya semua hanya tipu, dari simbol-simbol palsu, dari permainan (partai) politik yang masih ’Orde Keliru’. Hingga publik yang belum dapat mengalihkan peribudinya yang paternalistik, kini sungguh kehilangan arah, orientasi dan referensi. Publik lelah mencari figur, bahkan telah kehilangan figur: manusia bervisi luas, kecerdasan tinggi, ketangguhan hati, keberanian berjuang, dan kerelaan hati untuk mengorbankan diri.
Lebih lebarnya lagi, negeri ini sudah cukup lama dipimpin oleh manusia-manusia yang masih pragmatis. Yang sibuk mengisi hari-hari besar, prestasi tahunan yang temporer, hanya untuk menjaga kedudukan dan posisi yang labil dan rapuh. Sehingga tak memiliki visi jangka panjang yang membuat bangsa ini berumur panjang secara substansi. Tak ada gagasan, tidak ada man of ideas, yang berani memulai kerja besar dengan kapital berupa gagasan. Padahal dalam sejarahnya, manusia ’gagasan’ ini percaya pada kekuatan pikiran dan kemauan, pada daya gerak dan daya dobrak ide. Idelah yang mewujudkan sesuatu, mencipatakan materi-materi pendukungnya. Nabi Muhamad Saw. telah melakoni itu. Umar bin Abdul Aziz, Hasan al-Banna, M. Natsir dan tokoh-tokoh besar lainnya juga demikian. Begitulah sejarah itu berjalan.
Reformasi sudah berusia lebih dari satu dasawarsa. Ternyata perkembangan mutakhir bangsa ini lebih banyak memproduksi keluhan, kritik keras tidak efektif dan berbagai masukan yang tidak digubris. Semua seolah memberi goresan yang kuat dari sebuah lukisan manusia yang terengah-engah, habis daya, frustasi, kehilangan induk, sebagian merasa ’mati di lumbung padi’. ‘Masih teruskah kita memproduksi lukisan-lukisan getir dan memajangnya dalam etalase kebudayaan kita? Hingga kapan kita melakukan itu semua? ’Tidakkah kita mulai berani untuk mengatakan: cukup sudah semua itu,’ jika ternyata keluhan tak menghasilkan renungan, kritik tak membawa perbaikan, masukan berhenti di tengah jalan, dan harapan tinggal jadi kenangan? Kita kini saling berhadapan sebagai manusia yang ’tuli’, terus monolog tanpa dialog, dikuasai oleh kepentingan pribadi dan kelompok, dan mengarahkan final actualization diri hanya pada kekuasaan juga kekayaan bukan pada penunaian amanah atau tugas kepemimpinan.

Bila kemudian demokrasi –yang konon telah direformasi itu- tinggal menjadi nyanyian pengantar tidur, bukan saja ia tidak lagi positif bagi investasi ide atau gagasan baru, namun boleh jadi karena demokrasi bukanlah solusi terbaik bagi negeri dengan belasan ribu pulau ini, dengan berbagai alasan di atas, inilah momentum, di mana keberanian dan kekuatan bangsa ini diuji zaman. Untuk menetapkan dengan keras, misalnya, perhitungkan kembali demokrasi dan hal-hal yang menjadi turunannya sebagai cara bernegara yang kita pilih. Entah apakah kemudian kita harus menggantinya atau tetap menggunakannya, asal dengan menerapkannya dalam bentuk agenda-agenda substansial, setidaknya kita akan lebih siap dan sadar dengan apa yang telah dan akan kita lakukan. Sehingga kita terhindar dari sikap kecerewetan yang tak terarah atas realitas kebangsaan yang kita lihat atau alami.
Cukuplah sudah gagasan-gagasan pinjam sana-sini, keberanian ’tanggung’ antara idealisme dan pragmatisme, antara kehendak jadi pahlawan dan kecemasan akan keselamatan pribadi. Cukup sudah pilihan aturan, sistem atau model yang tiruan, usang, rekomendasian, adaptif, pinjaman, dan sebagiannya. Saat ini saatnya bagi kita untuk mengatakan di hadapan masyarakat dunia: ’I’ll take my own way!’. Not yours. Berani menyatakan: ’cukup sudah bantuanmu, cukup sudah nasihatmu, cukup sudah caramu’.
Islam dan Kekuasaan: Sebuah upaya Rasionalisasi
Secara naluri manusia tidak mungkin terlepas dari kegiatan politik. Kendati banyak ragam defenisi politik dan kiprah manusia secara individu dan kelompok dikemukakan para ahli, namun esensi yang terkandung dalam defenisi-defenisi dan kiprah politik manusia tetap menekankan unsur-unsur upaya manusia dalam mewujudkan kemaaslahatan bersama, terutama yang menyangkut kemakmuran dan ketentraman. Setiap aktivitas, upaya dan perjuangan individu atau kelompok manusia tersebut secara umum dikategorikan sebagai tindakan politik dalam arti luas. Dalam literatur islam, politik didefenisikan sebagai aktivitas yang mendekatakan manusia kepada kemaslahatan dan menjauhkan dari kerusakan serta mengantarkan kepada keadilan. Ia merupakan bagian yang integral dalam sistem islam.
Dalam konteks kekuasaan, politik islam memiliki keunikannya tersendiri. Setidaknya ada beberapa pilar politik islam yang telah menjadi karakteristik khasnya. Pertama, lebih mengedepankan dan mengutamakan pelayanan daripada pendekatan kekuasaan. Kedua, Mengelola negara adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah dan warga negara. Ketiga, Kebebasan yang bertanggungjawab. Keempat, Keadilan dan kesederajatan tanpa diskriminasi. Kelima, Keadilan yang merata. Keenam, Kemerdekaan yang berimbang. Ketujuh, hukum dan undang-undang yang menjadi panglima. Kedelapan, Adanya pembagian tugas secara adil dan profesional.
Secara umum tujuan utama manusia dalam kegiatan politik berkaitan dengan keinginan bersama untuk menciptakan keteraturan, rasa aman dan kesejahteraan dalam hidup bersama. Tujuan-tujuan itu dicapai dengan menggunakan sistem yang dapat mengorganisir keanekaragaman individu dan kelompok yang memperjuangkannya. Lembaga yang paling mungkin dapat menampung keanekaragaman tersebut adalah organisasi, masyarakat, yang pada tingkat tertentu berbentuk sebuah negara.

Sehubungan dengan eksistensi umat, keberadaan negara atau pemerintahan dipandang sebagai perkara yang amat fundamental. Ia merupakan bagian dari sistem dan struktur islam. Islam mengharuskan adanya pememrintahan sebagai salah satu prinsip dasar sistem sosial yang dihadirkan untuk umat manusia. Dengan demikian, setiap muslim harus berupaya menegakkan pemerintahan yang berpijak pada nilai-nilai luhur islam yang unieversal. Untuk itu perlu keberlanjutan perjuangan menegakkan pemerintahan yang menerapkan nilai-nilai luhur islam sebagai sistem politik. Di sini perlu perjuangan konstitusional dalam rangka menegakkan basis demografis sebagai jalan tegakknya pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai islam.
Dalam literatur islam masalah negara dapat merujuk pada lembaga publik khas islami. Secara internal negara merupakan representasi dari sistem nilai islam. Karena itu, ia mesti tegak di atas fondasi sistem itu dan bertanggungjawab atas tercapainya tujuan yang ada di masyarakat dan simbol sistem itu ke seluruh umat manusia. Ia adalah sebuah negara yang bebas, yang berjalan di atas tata nilai dan tata aturan islam, yang menerapkan sistem sosial-politiknya, yang mengangungkan prinsip-prinsipnya, dan menyampaikan nilai-nilai luhur tersebut secara bijak. Legalitas dan justifikasi negara dalam pandangan islam adalah pelaksanaan nilai-nilai islam dan kehendak-kehendak ilahi yang merupakan sarana untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Secara eksternal, negara memiliki tujuan luhur yang sifatnya tidak sekedar kemajuan materi melainkan juga kemajuan yang bersifat etis dan ideal, bertanggungjawab atas kemakmuram dan ketentraman, kesejahteraan lahir dan batin, menyeru manusia agar tunduk kepada Allah Swt. dan kepada kehendak-kehendak-Nya. Negara juga berkewajiban menegakkan tata dunia yang damai, adil dan sejahtera.
Dalam islam ada ketentuan bahwa orang mesti menetapkan hukum berdasar hukum Allah. Itulah yang menjadi dasar mengapa berbagai negara bermayoritas umat islam berobsesi untuk menegakkan syari’at islam. Terkait hal ini, dalam konteks Indonesia dengan berbagai macam sosio-kulturalnya, teori objektivikasinya Kuntowijoyo sangat relevan. Objektivikasi islam tetap mengakui bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum. Perbedannya terletak pada prosedur dan bukan pada hal yang substansial. Objektivikasi islam akan menjadikan al-Qur’an terlebih dahulu sebagai hukum positif, yang pembentukannya atas persetujuan bersama semua warga negara melalui wakil-wakilnya di Perlemen atau lembaga negara yang berwenang. Dengan demikian tidak serta merta syari’at islam ditegakkan, karena ia mesti melalui proses objektivikasi. Karena itu, ungkapan menegakkan hukum Allah mesti diobjektivikasi dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, instruksi, petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan lain-lain.
Bagi kaum muslimin, memiliki sebuah negara yang secara bebas menerapkan nilai-nilai ilahiyah dan syari’at-Nya merupakan suatu keharusan sebagai konsekwensi kesediaan manusia menerima amanah yang diamanahkan kepadanya. Sebab tanpa negara, keseluruhan syari’at, keseluruhan amanah, keseluruhan tujuan dan misi manusia diciptakan tidak akan dapat dilaksanakan. Adanya kekuasaan dan pemerintahan merupakan bagian dari agama. Imam al-Ghozali mengatakan, “ketahuilah bahwa syari’at itu fondasi, sedangkan sulthon (pemerintahan) adalah penjaganya. Sesuatu tanpa fondasi akan runtuh dan sesuatu tanpa penjaga akan hilang”. Bahkan menurut Isma’il al Faruqi, “dalam islam tidak dikenal adanya pemisahan antara agama dan politik. Bahkan, islam adalah agama yang begitu dekat mengasosiasikan dirinya dengan politik”.
Keintegralan islam, di mana negara dipercaya sebagai bagian dari instrumen politik dalam islam, telah menjadi doktrin utama politik islam sepanjang sejarahnya. Manhaj (sistem) islam telah menjalin hubungan yang bersifat alami antara agama dan negara dalam kondisi yang tidak mengenal dikotomi dan kontroversi. Dalam islam, negara dapat disebut islami karena syarat ketentuan langsung dari Allah menduduki kekuasan tertinggi dalam mengatur semua urusan negara. Negara juga dapat disebut bersifat sipil disebabkan praktek penyelenggaraannya dalam kategori ijtihad islam yang tunduk kepada batasan syari’at.
Prinsip-prinsip mengenai pentingnya hubungan yang saling menyatu antara nilai-nilai islam dalam formasi negara modern, dan landasan islam dalam pembentukan landasan negara menjadi prinsip dan cita-cita dari berbagai kalangan gerakan islam di Indonesia- yang selanjutnya terwujud menjadi pandangan politik dan aspirasi umat islam Indonesia– sangat signifikan. Dalam konteks kekinian, gagasan tentang politik islam dalam tradisi pemikiran islamisme di Indonesia bisa kita telaah secara mendalam fenomena Partai Keadilan (PK) yang sekarang berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam ruang lingkup gerakan kepemudaan, hal ini kita bisa cermati fenomena gerakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Selain itu, masih banyak organisasi kemasyarakatan dan gerakan islam yang juga memiliki gagasan yang sama, tentu dengan metodologinya masing-masing.

Momentum historis kebangkitan islamisme di Indonesia memang memiliki catatan tersendiri. Kalangan islam yang berbasis politik ketika kondisi sosial politik menjelang Soeharto diturunkan, mengambil jalan memutar dengan membuka jalur kultural baru, kemudian mencoba untuk menjajaki formulasi struktural. Yang jelas, perkembangan gerakan Islam global sangat mempengaruhi pandangan dan cita gerakan islamisme di Indonesia.
Fenomena muncul dan bangkitnya berbagai gerakan islam tentu bukan tanpa urusan. Sebab realita menunjukkan sebuah kenyataan bahwa sebagian masyarakat menganggap fenomena ini sebagai sebuah pelarian ‘komunitas muslim’ tertentu yang secara ‘pelan-pelan’ ingin menjadikan islam sebagai dasar negara, sekaligus sebagai upaya pelarian dari ‘kekecewaan’ atas kegagalan kekuatan politik umat islam dalam penentuan islam sebagai dasar negara pada tahun 1945. Sehingga di sebagian kalangan masih menaruh ’curiga’ dan ’khawatir’ dengan fenomena munculnya berbagai gerakan islam dengan keragaman formulasi-fermulasinya dalam mewarnai dinamika politik nasional. Selain itu, gerakan islam juga masih dihantui oleh opini ‘miring’. Di sebagian kalangan misalnya, masih sulit membedakan antara upaya transformasi islam dan pemaksaan beragama, objektivikasi dan radikalisasi. Kalaupun ada yang mencoba untuk memahami, itu masih dalam ruang wacana melalui dialog, seminar dan opini yang justru mengundang pernyataan dan istilah-istilah yang multi tafsir.
Dari realita seperti ini, kita bisa mengatakan bahwa peluang terbuka untuk melakukan transformasi islam secara menyeluruh, terutama di ruang publik (struktural), yang dilakukan oleh berbagai elemen gerakan islam memang tidak selalu dianggap sebagai anugrah tanpa tantangan. Artinya, gerakan politik islam perlu menggunakan banyak formulasi. Termasuk melakukan upaya rasionalisasi cita-citanya ke ruang publik secara terbuka. Karena kebimbangan publik untuk menerima upaya tranformasi nilai-nilai islam dalam ruang kekuasaan misalnya, tidak seluruhnya karena kurang memahami islam, tapi karena memang keterbatasan pengetahuan mereka mengenai visi dan cita-cita gerakan politik islam. Untuk itu, sekali lagi yang mesti dilakukan adalah masifikasi rasionalisasi dan perluasaan opini publik.
Jika ditelaah, maka adanya dua kecendrungan kuat di kalangan gerakan-gerakan islam kontemporer. Pertama, kecendrungan ingin melahirkan arus penegasan kembali identitas dan ideologi islam. Kedua, gerakan-gerakan itu secara konkret tengah berupaya mewujudkan cita-cita politiknya ke pentas kehidupan. Dapat dikatakan kedua fenomena tersebut telah menjadi semacam trend baru gerakan-gerakan islam yang berkembang dewasa ini, sekaligus menjadi indikator keberlangsungan misi peradaban yang diemban para pendukung dakwah dan kaum pergerakan islam sepanjang masa.
Pada kenyataannya kecendrungan yang telah menjadi fenomena itu tidak hanya berskala nasional di skala negeri atau di wilayah tertentu, juga tidak hanya berskala regional. Fenomena ini telah menjadi semacam gerakan masa yang siap memastikan islam, meminjam istilah Imaduddin Khalil, ”tegak pada skup kemanusiaan, skup negara dan skup peradaban”.
Kebangkitan yang sedang dibangun kalangan pergerakan islam bukanlah terbatas pada tataran konsep yang hanya memproyeksikan sisi tertentu sebagaimana umumnya dipahami sebagian orang. Cakupan kebangkitan bagi sebuah gerakan islam jauh melampaui pranata-pranata politis. Sebab dari sisi filosofis, dilihat dari akar-akar Intelektual gerakan dakwah Islam, ada beberapa pemahaman yang dijadikan sebagai pusat rujukan yaitu: pemahaman mengenai ranah islam sebagai ad-din (keyakinan), Islam sebagai ad-dunya (jalan hidup) dan Islam sebagai ad-daulah (tatanan politik). Berpijak atas pemahaman ini maka muncullah pernyataan bahwa politik adalah bagian dari agama, bahwa islam mengatur baik sektor publik maupun privat, penguasa maupun rakyat, urusan dalam negeri maupun luar negeri dan seterusnya. Maka kebangkitan islam merujuk dan menuju kepada islam itu sendiri, yang mencakup keseluruhan jalan kehidupan umat manusia dan peradabannya.
Jika kita mau memahami fenomena munculnya gerakan islam dalam ruang-ruang publik, terutama study mengenai perkembangan politik Islam di Indonesia, maka kita akan menemukan banyak pesan strategis bagi realisasi nilai-nilai universal islam dalam ranah-ranah publik. Dalam hal ini, ada banyak hal yang menjadi dasar utamanya. Dalam konteks sosial Indonesia, kita sudah memaklumi bahwa hingga saat ini umat islam tidak saja telah menyebar luas ke seluruh kepulauan Indonesia, tapi juga telah muncul menjadi agen perubahan sejarah yang sangat penting di negeri ini. Negeri ini terbebas dari cengkraman penjajah Belanda dan sekutu-sekutunya tidak luput dari peran aktif rakyat, di mana umat islam menjadi komunitas yang berkontribusi paling banyak. Ketika zaman penjajahan, banyak para pejuang dan pahlawan muslim yang mengorbankan jiwa dan raganya. Cita-cita mereka adalah demi berdiri, kokoh dan merdekanya negeri ini dari berbagai bentuk ancaman dan jajahan.
Dari fakta historis tersebut, kita dapat memahami bahwa islam tidak merintangi kekhasan bangsa ini. Munculnya tokoh-tokoh umat islam dalam ruang publik negeri ini justru merupakan sebuah keniscayaan sejarah. Sebagai upaya pewarisan, amanah besar yang mesti ditunaikan oleh generasi masa kini adalah melanjutkan peran-peran para pejuang itu; mengisi kemerdekaan yang diperoleh dengan mengelola negeri ini secara maksimal, yang hasilnya diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh warga bumi pertiwi jua. Ini menunjukkan sebagai bagian dari warga negara, umat islam mesti memberikan kontribusi positif atas keberlangsungan dan cita idealis masa depan negeri ini.
Islam memberikan pemahaman sekaligus keyakinan kepada umatnya bahwa islam yang bersumberkan al-Qur’an dan as-Sunnah menyediakan kerangka-kerangka konsepsional maupun teknis mengenai pengaturan seluruh aspek kehidupan umat manusia. Seperti aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, termasuk aspek kekuasaan. Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna dalam mengatur perjalanan kehidupan manusia dan peradabannya. Artinya, islam adalah agama kemanusiaan sekaligus agama peradaban.

Oleh sebagian orang, mungkin pernyataan-pernyataan tersebut masih asing dan mungkin juga cukup berat. Perlu diketahui bahwa ini adalah sebuah penegasan atas banyak ayat yang memang sudah menjelaskan itu semua sejak awal. Kita sudah memaklumi bahwa Islam yang bersumberkan al-Qur’an dan as-Sunnah adalah din yang memberikan rahmat bagi semesta alam, rahmatan lil’aalamiin. Dalam konteks peradaban, misi ini dikenal dengan misi peradaban islam.
Dalam teori politik islam, berkuasa atau berperan dalam mengelola kepentingan publik itu adalah amanah besar yang sudah diatur dan diperintahkan oleh Allah SWT. Dalam islam, berkuasa atau mengatur urusan publik merupakan sebuah kemestian sejarah bagi umat islam. Artinya, berkuasa bukan sebuah takdir yang ditunggu tapi sebuah keniscayaan yang mesti dijemput. Islam adalah sebuah risalah peradaban umat manusia. Sasarannya adalah seluruh umat manusia yang mendiami bumi. Karena itu jugalah, maka islam tidak sekedar untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan umat islam semata, tapi juga untuk semua umat manusia.
Selain itu, dalam dunia dan sistem demokrasi yang terbuka ini, mayoritas menjadi start point segala keputusan dan kebijakan. Fakta sosial, budaya dan politik umat islam memperlihatkan bahwa umat islam adalah penduduk mayoritas di negeri ini. Bahkan realitas menyuguhkan sebuah kondisi bahwa Indonesia merupakan negeri berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Artinya, cukup beralasan bagi umat islam di negeri ini untuk mengatakan ‘umat islam adalah sebagian anak bangsa yang memiliki peran sah untuk mengelola dan menata ulang negeri ini’. Ini juga dipahami dari sebuah tesis bahwa ‘dialektika antara cita-cita kolektif umat atau anak bangsa dan pesan historisnya melahirkan kondisi pertanggungjawaban yang akan menjadi latar historis masa depan sebuah negeri’, dalam konteks ini Indonesia.
Karena itu juga maka proses sejarah yang melahirkan pengaruh islam di kepulauan nusantara ini mesti dipahami secara jernih. Artinya, pemahaman terhadap sejarah islam Indonesia mesti dipahami sebagai sejarah Indonesia itu sendiri. Adalah saatnya bagi kita untuk menempatkan sejarah islam sebagai patokan sejarah bangsa ini. Islam adalah faktor yang paling dominan dalam menopang identitas bangsa ini. Memarjinalkan peran umat islam atau umat islam memarjinalkan diri sama seperti membonsai kebesaran bangsa Indonesia itu sendiri. Untuk itu, maju-mundurnya pembangunan negeri ini sangat ditentukan oleh peran-peran umat islam. Energi bangsa ini ada di dalam tubuh umat islam. Sebagai mayoritas, umat islam mesti bertanggugjawab penuh terhadap kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dulu diperjuangkan dengan darah dan air mata.
Islam yang dijadikan sebagai basis pijakan dalam mengelola urusan publik, termasuk negara, bukanlah kekuatan penentang disintegratif atau sebagai ideologi alternatif. Karena islam adalah kekuatan integratif bangsa dan negara ini. Format perjuangan umat islam dalam menata ulang bangsa ini adalah partisipasi penuh, dan bukan sekedar simpatisan. Bahkan menurut Kuntowijoyo, objektifikasi nilai-nilai islam dalam ruang publik adalah sebuah kemestian sejarah bangsa ini. Menurut beliau, objektifikasi nilai-nilai islam bisa dilakukan dengan proses tarnsformasi konsep atau ideologi dari wilayah personal-sobjektif ke ranah publik-objektif, dari ranah internal ke ranah eksternal, agar islam bisa diterima secara luas oleh publik.
Nah, mengenai hal ini sebetulnya kita bisa pahami dari pendekatan Rasulullah Saw. dalam dakwah di masa lalu. Piagam Madinah adalah salah satu bukti pendekatan ini. Bila ini adalah arah yang ingin ditempuh oleh umat islam, maka ini adalah pilihan cerdas yang berakar pada sejarah. Dari sini jugalah maka muncul pemahaman bahwa diskursus mengenani islam dan negara, terutama dalam konteks umat islam mengelola urusan publik (negara), adalah tepat. Karena itu, menanamkan wawasan pertanggungjawaban untuk terlibat secara total dalam mengelola negara kepada umat islam adalah sebuah kemestian. Agar kita sebagai umat islam tidak merasa minder atau merasa menjadi komunitas kelas dua di negeri kita sendiri.
Negara Nasional: Islam Vs Kebangsaan
Dalam teori politik islam, negara dipahami sebagai pelembagaan wewenang. Wewenang untuk mengatur dan menggunakan pemaksaan tidak terletak pada pribadi pemimpin, tetapi pada lembaga. Pertanyaannya, bagaimana sistem negara dalam islam? Dikotomi antara negara islam dan negara kebangsaan sebagaimana dibuat oleh Abul A’la al-Maududi dalam Sistem Politik Islam (Bandung: Mizan, 1990) hanyalah sebuah konstruksi ideal type, sebuah model yang diambil dari masa lalu. Karena di masa lalu sesudah Nabi dan Khulafaur Rosyidin, tidak ada lagi negara islam. Yang ada adalah imperium, dinasti dan kerajaan. Bahkan ada tidaknya negara dalam islam masih menjadi polemik dalam dunia pemikiran politik islam. Negara nasional-kebangsaan sendiri terbentuk pada abad 19 di beberapa negara Eropa.

Jadi, islam atau kebangsaan? Memang pernah tercatat dalam sejarah mengenai polemik antara pemikiran antara Soekarno dengan nasionalismenya dan A.Hasan dengan mepertahankan keunggulan islamnya. Soekarno mengira bahwa negara islam adalah teokrasi sebagaimana yang oleh digambarkan buku-buku Barat, sedangkan A.Hasan mengira nasionalisme adalah sekularisme yang pada waktu itu pasti sedang naik daun di Turki. Keragaman pendapat mengenai hal ini mesti dipahami sebagai dinamika yang mesti dihargai, sebab sudut pandang kedua tokoh ini tetap memiliki latarnya masing-masing.
Sebetulnya dikotomi Islamis dan Nasionalis tak pernah ada dalam ajaran bahkan dalam sejarah islam. Al-Qur’an mengakui adanya pengelompokkan manusia ke dalam bangsa-bangsa. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman,
”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal...”
(Qs. al-Hujurat: 13)
Tidak satu ayat pun yang melarang pengelompokkan atas dasar ras, bahasa dan sejarah. Al-Qur’an hanya melarang berselisih atas dasar pengelompokkan itu.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman,
”Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka...”
(Qs. Ali Imran: 105).
Rasulullah juga melarang al-ashobiyah (chauvinisme), nasionalisme yang sempit dan agresi. Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi bersisi tentang persatuan dan kesatuan oleh orang-orang yang beragam latar belakang untuk bersama-sama mempertahankan Madinah.
Mempunyai negara nasional berarti politik diinstitusionalisasikan ke dalam negara nasional dengan membutuhkan sebuah otoritas, dan kepada kelompok yang beragam diminta ikut berpartisipasi secara politik. Sebuah negara nasional juga berarti persaudaraan baru, saudara sebangsa dan setanah air.
Dalam konteks politik, banyak kemungkinan yang terjadi, seperti ketegangan, perselisihan dan lain-lain. Maka tugas dari negara nasional adalah tension management, pengelola ketegangan dan perselisihan. Sebagai sebuah civic society, negara nasional diminta untuk mengelola ketegangan dan perselisihan melalui partisipasi politik semua warga negara. Dalam hal ini, partai-partai politik seharusnya lebih aktif terlibat dan berperan, sehingga peran sebagai agen kepentingan masyarakat dan kontrol politik lebih tampak dan nyata.
Pemahaman-pemahaman seperti ini boleh jadi dinilai sebagai pernyataan sekaligus pemahaman yang terlalu percaya diri, ambisius dan dipaksakan. Kenyataan sosial memang selalu menyuguhkan dinamika yang sangat kompleks mengenai banyak hal. Setiap gagasan atau ide bahkan imajinasi perubahan sekalipun selalu menghadapi polemik. Segala hal akan berhadapan dengan dinamika perbedaan pandangan yang cukup tajam. Tetapi jika kita mau memahami filosofi berbangsa dan bernegara, maka upaya transformasi islam ke ranah-ranah publik sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Memperjuangkan Masyarakat Madani (2008) atau yang disampaikan oleh Kuntowijoyo sebagaimana yang terdapat dalam bukunya Paradigma Islam: Interpretasi Untuk Aksi (2008) berada pada posisinya yang tepat.
Sebagai penutup, alangkah bijaknya jika kita merenungi beberapa ayat al-Qur’an dan al-Hadits berikut:
”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imran:104)
”Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan kepada manusia, menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran dan beriman pada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)
”Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang sholeh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa.....” (Qs. an-Nuur: 55)
”Dan sungguh Kami telah tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) az-Zikr (Lawh mahfuz), bahwasannya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang sholeh”. (Qs. al-Anbiya: 105).
”Orang yang paling Allah icintai dan paling dekat dengan-Nya pada hari qiyamat adalah para pemimpin yang adil. Sebaliknya, orang yang paling Allah benci dan paling jauh dari-Nya adalah pemimpin yang dzholim”. (Hr. Ahmad dan Tirmizi)
| Comments |
|
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
Hak Cipta © PSDO KAMMI Jawa Barat 2010 All Rights Reserved. Diperbolehkan menyalin konten situs ini dengan menyertakan sumbernya.
Isi tulisan merupakan Hak Cipta dari pemiliknya. PSDO KAMMI Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas isi tulisan tersebut.
Powered by Joomla. Template 'pjo_pickjoomla' by pickjoomla.com. Heavily modified by Mif Al Ghafiqi.